Selasa, 06 April 2021
JOKOWI TETAPKAN STATUS KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA PADA TANGGAL 17 MARET 2021
Beredar rumor yang menyebut Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan keuangan Negara.
Rumor itu bermula dari beredarnya sebuah dokumen di media sosial berupa salinan surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 Maret 2021, seperti yang dapat kita lihat disini https://bit.ly/2Rebp3L.
CEK FAKTA: Mengutip keterangan yang dirilis pada laman instagramnya (5/2/21), Kementerian Sekretariat Negara RI menyatakan rumor tersebut adalah tidak benar (hoaks).
Melalui keterangan/klarifikasi yang disampaikan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Kemensetneg RI pun mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi sebuah berita/informasi tersebut.
KESIMPULAN : Berdasarkan verifikasi informasi Jabar Saber Hoaks, rumor bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan keuangan Negara pada tanggal 17 Maret 2021 adalah tidak benar (fabricated content).
RUJUKAN : https://bit.ly/2OmL6XO